Sabtu, 30 Maret 2013

Wawancara Lembaga Keuangan Non Bank (Praktik Pembiayaan Kredit kendaraan di Lembaga Leasing FIF)


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Perkenalkan, nama saya Taufik Fadlah dan teman saya Holid Haidar. Kami mahasiswa STEI SEBI (Sharia Economic and banking Institute) Sawangan-Depok
Maksud kedatangan kami kesini, mewakili kelompok kami untuk melakukan wawancara serta riset mengenai Lembaga keuangan Non Bank, khususnya lembaga leasing guna menyelesaikan tugas mata kuliah Lembaga keuangan Non Bank
Maaf sebelumnya, nama Bapak siapa dan posisi Bapak di FIF ini sebaagai apa ?
Nama saya Ersal Nurmansyah, disini sebagai ketua departemen Penagihan dan Pembiayaan

Ada beberapa pertanyaan yang akan kami ajukan, mudah-mudahan Bapak berkenan
Pertanyaan 1
Pada umumnya, sebuah lembaga bisnis apapun khususnya lembaga leasing pasti mempunyai produk yang di tawarkan pada costumer, untuk FIF sendiri kalau boleh tau, produk apa saja produk yang ditawarkan ?
Untuk sekarang, kami disini fokus melakukan jual-beli serta pembiayaan kredit kendaraan baru ataupun second  kusus merek Honda.

Pertanyaan 2
Ada sesuatu  yang menarik dari FIF cabang parung ini, saya melihat ada dua sistem yang digunakan di lembaga leasing ini, yaitu sistem syariah dan konvensional
Untuk perjalanan dua sistem yang digunakan di FIF Parung-Bogor ini sendiri itu seperti apa Pak ?
Dulu kita sudah mulai menggunakan sistem syariah seperti sekarang ini, tepatnya pada tahun 2008. Akan tetapi kami sempat vakum untuk menjalani pembiayaan kredit dengan sistem syariah, karena kurang populernya sistem syariah di masyarakat pada waktu itu dan kami mendapatkan beberapa kesuliatan dalam menggunakan sistem syariah ini. Contohnya dalam menghitung biaya ganti rugi, yang teknisnya tentu berbeda dengan konvensional.
Kalau konvensional perhitungannya mudah, ketika terjadi keterlambatan bayar, bunga denda berapa tinggal dikali jumlah hari keterlambatan.
Sedangkan perhitungan biaya ganti rugi di sistem syariah lebih rumit, karena harus detail serta banyak komponen yang dimasukan dalam perhitungan. Serta untuk sitem pembiayaan kredit kendaraan syariah sendiri, kita harus menjelaskan secara detail dan jelas kepada customer tentang teknis pembiayaan kredit kendaraan tersebut. Dan kami disini kesulitan untuk menjelaskan hal tersebut kepada customer, karena minimnya pemahaman customer tentang pembiayaan kredit kendaraan dengan prinsip syariah.
Sampai akhirnya, pada akhir tahun 2012 kemarin, karena lagi booming-boomingnya lembaga syariah di Indonesia, dan minat masyarakat terhadap pembiayaan kredit kendaraan dengan sistem syariah, kami kembali membuka sistem pebiayaan kredit kendaraan syariah disamping pembiayaan kredit kendaraan yang konvensional.

Pertanyaan 3
Untuk teknis pengambilan jenis pembiayaannya kredit kendaraan di FIF sendiri, apakah menggunakan pembiayaan kredit kendaraan syariah atau konvensional itu seperti apa ?
Untuk jenis pembiayaan, Kami memaparkan kedua jenis pembiayaan tersebut. Untuk selanjutnya customer yang menentukan sendiri, apakah dia mau ngambil jenis pembiayaan kredit kendaraan syariah atau jenis pembiayaan yang konvensional.
jadi semuanya kita serahkan ke konsumen langsung untuk menentukan jenis pembiayaannya. Memang harusnya begitu, karena konsumen lebih tau  kebutuhannya. Namun jika customer memasrahkan sepenuhnya kepada FIF, baru kami yang menentukan jenis pembiayaannya.

Pertanyaan 4
Untuk secara teori, insyallah kami tau apa itu perbedaan leasing syariah dengan konvensional. Akan tetapi untuk pelaksanaan dilapangannya di FIF itu  seperti apa Pak ?
Kitakan ada produk FIF konvensional, SPECTRA dan yang syariah.
SPECTRA itu anak perusahaan FIF untuk pembiayaan barang elektronik
Untuk pembiayaan kredit kendaraan baru atau second dengan sistem konvensional itu seperti yang biasa kita ketaui, customer hanya tinggal memenuhi persyaratan pembiayaan dan tinggal tanda tangan saja.
Sedangkan, untuk yang pembiayaan syariah itu berbeda pada cara dan akadnya.
Untuk syariah kan tidak sembarangan, kalau misalkan customernya buka warung remang-remang nih di parung, ya kita ga ngasih pembiayaan dong, karena itu semua bertentangan dengan prinsip syariah, Itu simplenya.
Kalau di konvensional jikalau terjadi keterlambatan, maka customer dikenakan denda. Sedangkan di syariah bahasanya biaya ganti rugi.

Pertanyaan 5
Saya mendapatkan beberapa pernyataan masyarakat, bahwasanya pembiayaan kredit kendaraan dengan menggunakan sistem syariah itu lebih mahal dibanding dengan konvensional. Apakah benar begitu Pak ?
Sebenarnya sama saja, malah melakukan pembiayaan kredit kendaraan dengan menggunakan sistem syariah lebih memudahkan dan menguntungkan bagi customer, contohnya DP atau uang muka dalam kredit kendaraan syariah jauh lebih murah dan fleksibel, karena tidak terikat dengan peraturan perundangan yang dikeluarkan bank Indonesia yang mewajibkan uang muka sebesar 20-25 % dari total harga pembiayaan kendaraan.
Uang muka dapat disesuaikan dengan kemampuan customer, yang terpenting uang muka tersebut lebih dari 10 % dari total harga pembiayaan.
Untuk selanjutnya, cicilan pembiayaan syariah juga lebih fleksibel, menyesuaikan kesangguppan customer. karena prinsip syariah menggunkan konsep jual beli / murabahah, customer berhak untuk menawar cicilan jika memang cicilan tersebut dirasa memberatkan. Selanjutnya, Jika memang cicilan tersebut dirasa dapat di terima perusahaan, dalam arti dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, transaksi di lanjutkan.
Sedangkan dalam pembiayaan konvensional, tidak ada pembedaan pembiayaan antara customer yang berpenghasilan tinggi ataupun rendah. Misalkan itu tukan becak ataupun pegawai, DP serta cicilan pembiayaan yang ditetapkan sama saja tanpa melihat kondisi ekonominya.

Pertnyaan 6
Jikalau selama berjalannya proses pembiayaan, ternyata customer mengalami kredit macet, letak perbedaan cicilan kredit kendaraan syariah dengan konvensional di FIF ini seperti apa ?
Jika customer tidak sanggup bayar, secara otomatis kendaraan kami tarik kembali. Akan tetapi melalui prosedur-prosedur yang telah di tetapkan terlebih dahulu. Karena memang FIF inikan lembaga yang berorientasi kepada profit / keuntungan, jadi sebisa mungkin perusahaan ini tidak mengalami kerugian.
Jikalau menggunakan kredit cicilan syariah, customer lebih di untungkan.  Memang kendaraan kami tarik, akan tetapi kendaraan tersebut kami jual lagi keorang lain. Dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang cicilan ke FIF yang belum sempat customer lunasi. Lalu sisa keuntungan dari penjualan tersebut diberikan sepenuhnya kepada customer meskipun dipotong biaya administrasi. Tentunya ini lebih menguntungkan bagi pihak customer.

Pertanyaan 7
Untuk teknis pemberian pembiayaan kredit kendaraan, letak perbedaan antara sistem syariah dan konvensional di FIF sendiri itu seperti apa pak ?
Sangat jelas, dari akad pasti sudah berbeda. Di konvensional kita menggunkan konsep pemberian utang, sedangkan di syariah menggunakan prinsip jual beli.
Untuk konvensional sendiri, customer hanya cukup melengkapi persyaratan saja serta mengisi formulir yang disediakan
Sedangkan  dengan sistem syariah, kami memberikan penjelasan yang lebih mendetail kepada customer, baik dari sergi margin dan lain sebagainya. Sehingga customer mengetaui secara jelas teknis pembiayaan yang dia ajukan.
Dan selanjutnya, kami melakukan survei langsung ketempat tinggalnya untuk menentukan layak atau tidaknya diberikan suatu pembiayaan

Pertanyaan 8
Yang saya tau, ketika kita melakukan pembiayaan kredit kendaraan baik itu syariah ataupun konvensional tentunya ada biaya asuransi yang dibebankan kepada customer
Namun, jikalau selama waktu cicilan tidak terjadi kecelakaan / kerusakan pada kendaraan cicilan, uang premi asuransi yang customer bayar itu kelanjutanya seperti apa ? apa hangus atau dikembalikan kepada cutomer ?
Yang saya ketaui seharusnya, jikalau memang tidak terjadi kecelakan pada kendaraan cicilan maka setidaknya ada premi yang dikembalikan keapada costumer. Akan tetapi saya kurang mengetaui hal tersebut karena untuk masalah asuransi kendaraan di FIF, FIF bekerja sama dengan PT Astra Buana dan PT Astra Buanalah yang mengambil kebijakan akan asuransi tersebut. Akan tetapi, selama ini saya belum pernah melihat ada pengembalian biaya asuransi kepada customer.

Pertanyaan 9
Kalau boleh tau, pertumbuhan pembiayaan customer dengan menggunakan prinsip syariah di FIF ini seberapa besar ?
Kalau di FIF sendiri, selama 2 tahun trakhir ini kami mengalami pertumbuhan sekitar 30 %. Pertumbuhan tersebut disebabkan karena semakin boomingnya lembaga bisnis syariah di indonesia akhir-akhir ini, serta minat masyarakat untuk menggunakan sistem syariah yang semakin tinggi.

Pertanyaan 10
Menurut pandangan Bapak, prospek leasing syariah ini kedepannya seperti apa ?
Saya yakin masyarakat akan semakin cerdas menentukan pilihan dalam berekonomi, khususnya dalam melakukan pembiayaan kredit kendaraan. Masyarakat akan lebih memilh dengan prinsip syariah karena memang lebih menguntungkan pihak costumer.

Pertanyaan 11
Mungkin ini pertanyan terakhir dari kami
Apa sih yang menjadi nilai lebih antara lembaga leasing FIF ini  dengan lembaga leasing yang lain ?
Kami disini mengedepankan kualitas pelayanan kepada costumer. Dalam artian pembayaran yang lebih mudah karena dapat dilakukan melalui Alfamart.
Kan ngga lucu masa ketika kita sedang liburan dengan keluarga, kebahagiaan kita terganggu karena lupa membayar cicilan dan harus menyempatkan membayar cicilan terlebih dahulu  ke FIF.
Dan yang kedua prosesnya pembiayaan di FIF cepat dan mudah, karena prinsip kerjaa di FIF sendiri 3 jam ditekankan harus sudah terjadi transaksi. Misalkan, pagi customer melakukan pengajuan pembiayaan, siangnya kami antar kendaraan tersebut ke costumer dengan persyaratan costumer telah melengkapi persyaratan-persyaratan yang kami butuhkan.
Selain itu, kami juga menyediakan fasilitas pengurusan BPKB yang gabung dengan kantor FIF. Sehingga jauh lebih memudahankan costumer.
Dan yang paling penting FIF selalu melakukan update knowledge dan training training mengenai informasi syariah kekinian sehingga FIF selalu bisa di terima masyarakat.



Kesimpulan Wawancara
Perusahaan leasing FIF yang dulunya hanya menggunakan prinsip konvensional saja, akan tetapi sekarang menggunakan 2 sistem, yaitu prinsip konvensional dan syariah. Adapun alasan kembali dipakainya sistem pembiayaan dengan prinsip syariah oleh FIF sendiri karena melihat kebutuhan pasar syariah yang semakin diminati masyarakat.
Pertumbuhan lembaga leasing FIF dalam dua tahun terakhir, terutama dalam pembiayaan kredit syariah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sekitar 30 %. Hal ini disebabkan karena semakin boomingnya lembaga bisnis syariah di Indonesia, yang  menyebabkan minat masyarakat untuk menggunakan sistem syariah semakin tinggi
Untuk prospek pembiayaan kredit kendaraan dengan sistem syariah kedepannya, Bapak Ersal Nurmansyah sendiri selaku Ketua Departemen Penagihan dan Pembiayaan lembaga leasing FIF mengamati bahwasanya semakin kedepan masyarakat akan semakin cerdas untuk  menentukan pilihan dalam berekonomi, khususnya pada  pembiayaan kredit kendraan. Masyarakat akan lebih memilh dengan prinsip syariah karena memang lebih menguntungkan pihak costumer.
Persepsi masyarakat yang beranggapan bahwa mengajukan pembiayaan kredit kendaraan dengan menggunakkan prinsip syariah itu lebih mahal daripada pembiayaan konvensional ternyata tidak benar, karena pada kenyataannya ketika kita mengajukan pembiayaan dengan prinsip syariah terdapat banyak kemudahan dan keuntungan. Mulai dari DP atau uang muka yang jauh lebih ringan, serta cicilan perbulanpun dapat disesuaikan dengan kemampuan customer sendiri. Sehingga, customer sendiri merasa lebih dimudahkan jika menggunakan prinsip syariah.



Keterangan Wawancara
Hari, Tanggal              : Kamis, 28 Maret 2013
Waktu                          : Pukul 13.00-14.00
Tempat                        : lantai 2, kantor FIF cabang Parung-Bogor
Narasumber                : Ersal Nurmansyah
Jabatan                        : Ketua Departemen Penagihan dan Pembiayaan
Pewawancara             : Taufik Fadlah
Topik                           : Prakti Pembiayaan Kredit di Lembaga Leasing FIF
Bukti wawancara        :

1.      Dokumentasi Foto














2.      Bukti rekaman suara
Dapat di diminta langsung ke kami (kelompok 7)

1 komentar:

  1. assalamualaikum saya mau bertanya, untuk jasa fif syariah ini disana masih ada tidak yah?

    BalasHapus