Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Perkenalkan, nama
saya Taufik Fadlah dan teman saya Holid Haidar. Kami mahasiswa STEI SEBI
(Sharia Economic and banking Institute) Sawangan-Depok
Maksud kedatangan
kami kesini, mewakili kelompok kami untuk melakukan wawancara serta riset
mengenai Lembaga keuangan Non Bank, khususnya lembaga leasing guna
menyelesaikan tugas mata kuliah Lembaga keuangan Non Bank
Maaf
sebelumnya, nama Bapak siapa dan posisi Bapak di FIF ini sebaagai apa ?
Nama saya Ersal
Nurmansyah, disini sebagai ketua departemen Penagihan dan Pembiayaan
Ada beberapa
pertanyaan yang akan kami ajukan, mudah-mudahan Bapak berkenan
Pertanyaan
1
Pada
umumnya, sebuah lembaga bisnis apapun khususnya lembaga leasing pasti mempunyai
produk yang di tawarkan pada costumer, untuk FIF sendiri kalau boleh tau, produk
apa saja produk yang ditawarkan ?
Untuk sekarang,
kami disini fokus melakukan jual-beli serta pembiayaan kredit kendaraan baru
ataupun second kusus merek Honda.
Pertanyaan
2
Ada
sesuatu yang menarik dari FIF cabang parung
ini, saya melihat ada dua sistem yang digunakan di lembaga leasing ini, yaitu
sistem syariah dan konvensional
Untuk
perjalanan dua sistem yang digunakan di FIF Parung-Bogor ini sendiri itu seperti
apa Pak ?
Dulu kita sudah
mulai menggunakan sistem syariah seperti sekarang ini, tepatnya pada tahun 2008.
Akan tetapi kami sempat vakum untuk menjalani pembiayaan kredit dengan sistem
syariah, karena kurang populernya sistem syariah di masyarakat pada waktu itu
dan kami mendapatkan beberapa kesuliatan dalam menggunakan sistem syariah ini.
Contohnya dalam menghitung biaya ganti rugi, yang teknisnya tentu berbeda
dengan konvensional.
Kalau konvensional
perhitungannya mudah, ketika terjadi keterlambatan bayar, bunga denda berapa tinggal
dikali jumlah hari keterlambatan.
Sedangkan perhitungan
biaya ganti rugi di sistem syariah lebih rumit, karena harus detail serta
banyak komponen yang dimasukan dalam perhitungan. Serta untuk sitem pembiayaan
kredit kendaraan syariah sendiri, kita harus menjelaskan secara detail dan
jelas kepada customer tentang teknis pembiayaan kredit kendaraan tersebut. Dan
kami disini kesulitan untuk menjelaskan hal tersebut kepada customer, karena
minimnya pemahaman customer tentang pembiayaan kredit kendaraan dengan prinsip
syariah.
Sampai akhirnya,
pada akhir tahun 2012 kemarin, karena lagi booming-boomingnya lembaga
syariah di Indonesia, dan minat masyarakat terhadap pembiayaan kredit kendaraan
dengan sistem syariah, kami kembali membuka sistem pebiayaan kredit kendaraan
syariah disamping pembiayaan kredit kendaraan yang konvensional.
Pertanyaan
3
Untuk
teknis pengambilan jenis pembiayaannya kredit kendaraan di FIF sendiri, apakah menggunakan
pembiayaan kredit kendaraan syariah atau konvensional itu seperti apa ?
Untuk jenis
pembiayaan, Kami memaparkan kedua jenis pembiayaan tersebut. Untuk selanjutnya
customer yang menentukan sendiri, apakah dia mau ngambil jenis pembiayaan
kredit kendaraan syariah atau jenis pembiayaan yang konvensional.
jadi semuanya kita
serahkan ke konsumen langsung untuk menentukan jenis pembiayaannya. Memang
harusnya begitu, karena konsumen lebih tau
kebutuhannya. Namun jika customer memasrahkan sepenuhnya kepada FIF,
baru kami yang menentukan jenis pembiayaannya.
Pertanyaan
4
Untuk
secara teori, insyallah kami tau apa itu perbedaan leasing syariah dengan
konvensional. Akan tetapi untuk pelaksanaan dilapangannya di FIF itu seperti apa Pak ?
Kitakan ada produk
FIF konvensional, SPECTRA dan yang syariah.
SPECTRA itu anak
perusahaan FIF untuk pembiayaan barang elektronik
Untuk pembiayaan
kredit kendaraan baru atau second dengan sistem konvensional itu seperti yang
biasa kita ketaui, customer hanya tinggal memenuhi persyaratan pembiayaan dan tinggal
tanda tangan saja.
Sedangkan, untuk
yang pembiayaan syariah itu berbeda pada cara dan akadnya.
Untuk syariah kan
tidak sembarangan, kalau misalkan customernya buka warung remang-remang nih di
parung, ya kita ga ngasih pembiayaan dong, karena itu semua bertentangan dengan
prinsip syariah, Itu simplenya.
Kalau di
konvensional jikalau terjadi keterlambatan, maka customer dikenakan denda.
Sedangkan di syariah bahasanya biaya ganti rugi.
Pertanyaan
5
Saya
mendapatkan beberapa pernyataan masyarakat, bahwasanya pembiayaan kredit kendaraan
dengan menggunakan sistem syariah itu lebih mahal dibanding dengan konvensional.
Apakah benar begitu Pak ?
Sebenarnya sama
saja, malah melakukan pembiayaan kredit kendaraan dengan menggunakan sistem
syariah lebih memudahkan dan menguntungkan bagi customer, contohnya DP atau
uang muka dalam kredit kendaraan syariah jauh lebih murah dan fleksibel, karena
tidak terikat dengan peraturan perundangan yang dikeluarkan bank Indonesia yang
mewajibkan uang muka sebesar 20-25 % dari total harga pembiayaan kendaraan.
Uang muka dapat disesuaikan
dengan kemampuan customer, yang terpenting uang muka tersebut lebih dari 10 %
dari total harga pembiayaan.
Untuk selanjutnya,
cicilan pembiayaan syariah juga lebih fleksibel, menyesuaikan kesangguppan
customer. karena prinsip syariah menggunkan konsep jual beli / murabahah, customer
berhak untuk menawar cicilan jika memang cicilan tersebut dirasa memberatkan. Selanjutnya,
Jika memang cicilan tersebut dirasa dapat di terima perusahaan, dalam arti
dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, transaksi di lanjutkan.
Sedangkan dalam
pembiayaan konvensional, tidak ada pembedaan pembiayaan antara customer yang
berpenghasilan tinggi ataupun rendah. Misalkan itu tukan becak ataupun pegawai,
DP serta cicilan pembiayaan yang ditetapkan sama saja tanpa melihat kondisi
ekonominya.
Pertnyaan
6
Jikalau
selama berjalannya proses pembiayaan, ternyata customer mengalami kredit macet,
letak perbedaan cicilan kredit kendaraan syariah dengan konvensional di FIF ini
seperti apa ?
Jika customer tidak
sanggup bayar, secara otomatis kendaraan kami tarik kembali. Akan tetapi
melalui prosedur-prosedur yang telah di tetapkan terlebih dahulu. Karena memang
FIF inikan lembaga yang berorientasi kepada profit / keuntungan, jadi sebisa
mungkin perusahaan ini tidak mengalami kerugian.
Jikalau menggunakan
kredit cicilan syariah, customer lebih di untungkan. Memang kendaraan kami tarik, akan tetapi kendaraan
tersebut kami jual lagi keorang lain. Dan hasil penjualannya digunakan untuk
membayar hutang cicilan ke FIF yang belum sempat customer lunasi. Lalu sisa
keuntungan dari penjualan tersebut diberikan sepenuhnya kepada customer
meskipun dipotong biaya administrasi. Tentunya ini lebih menguntungkan bagi
pihak customer.
Pertanyaan
7
Untuk
teknis pemberian pembiayaan kredit kendaraan, letak perbedaan antara sistem
syariah dan konvensional di FIF sendiri itu seperti apa pak ?
Sangat jelas, dari
akad pasti sudah berbeda. Di konvensional kita menggunkan konsep pemberian
utang, sedangkan di syariah menggunakan prinsip jual beli.
Untuk konvensional
sendiri, customer hanya cukup melengkapi persyaratan saja serta mengisi
formulir yang disediakan
Sedangkan dengan sistem syariah, kami memberikan penjelasan
yang lebih mendetail kepada customer, baik dari sergi margin dan lain
sebagainya. Sehingga customer mengetaui secara jelas teknis pembiayaan yang dia
ajukan.
Dan selanjutnya,
kami melakukan survei langsung ketempat tinggalnya untuk menentukan layak atau
tidaknya diberikan suatu pembiayaan
Pertanyaan
8
Yang
saya tau, ketika kita melakukan pembiayaan kredit kendaraan baik itu syariah
ataupun konvensional tentunya ada biaya asuransi yang dibebankan kepada
customer
Namun,
jikalau selama waktu cicilan tidak terjadi kecelakaan / kerusakan pada kendaraan
cicilan, uang premi asuransi yang customer bayar itu kelanjutanya seperti apa ?
apa hangus atau dikembalikan kepada cutomer ?
Yang saya ketaui
seharusnya, jikalau memang tidak terjadi kecelakan pada kendaraan cicilan maka
setidaknya ada premi yang dikembalikan keapada costumer. Akan tetapi saya
kurang mengetaui hal tersebut karena untuk masalah asuransi kendaraan di FIF,
FIF bekerja sama dengan PT Astra Buana dan PT Astra Buanalah yang mengambil
kebijakan akan asuransi tersebut. Akan tetapi, selama ini saya belum pernah
melihat ada pengembalian biaya asuransi kepada customer.
Pertanyaan
9
Kalau
boleh tau, pertumbuhan pembiayaan customer dengan menggunakan prinsip syariah
di FIF ini seberapa besar ?
Kalau di FIF
sendiri, selama 2 tahun trakhir ini kami mengalami pertumbuhan sekitar 30 %.
Pertumbuhan tersebut disebabkan karena semakin boomingnya lembaga bisnis
syariah di indonesia akhir-akhir ini, serta minat masyarakat untuk menggunakan
sistem syariah yang semakin tinggi.
Pertanyaan
10
Menurut
pandangan Bapak, prospek leasing syariah ini kedepannya seperti apa ?
Saya yakin masyarakat
akan semakin cerdas menentukan pilihan dalam berekonomi, khususnya dalam
melakukan pembiayaan kredit kendaraan. Masyarakat akan lebih memilh dengan
prinsip syariah karena memang lebih menguntungkan pihak costumer.
Pertanyaan
11
Mungkin
ini pertanyan terakhir dari kami
Apa
sih yang menjadi nilai lebih antara lembaga leasing FIF ini dengan lembaga leasing yang lain ?
Kami disini
mengedepankan kualitas pelayanan kepada costumer. Dalam artian pembayaran yang
lebih mudah karena dapat dilakukan melalui Alfamart.
Kan ngga lucu masa
ketika kita sedang liburan dengan keluarga, kebahagiaan kita terganggu karena
lupa membayar cicilan dan harus menyempatkan membayar cicilan terlebih
dahulu ke FIF.
Dan yang kedua
prosesnya pembiayaan di FIF cepat dan mudah, karena prinsip kerjaa di FIF
sendiri 3 jam ditekankan harus sudah terjadi transaksi. Misalkan, pagi customer
melakukan pengajuan pembiayaan, siangnya kami antar kendaraan tersebut ke
costumer dengan persyaratan costumer telah melengkapi persyaratan-persyaratan
yang kami butuhkan.
Selain itu, kami juga
menyediakan fasilitas pengurusan BPKB yang gabung dengan kantor FIF. Sehingga
jauh lebih memudahankan costumer.
Dan yang paling
penting FIF selalu melakukan update knowledge dan training training mengenai
informasi syariah kekinian sehingga FIF selalu bisa di terima masyarakat.
Kesimpulan
Wawancara
Perusahaan
leasing FIF yang dulunya hanya menggunakan prinsip konvensional saja, akan
tetapi sekarang menggunakan 2 sistem, yaitu prinsip konvensional dan syariah.
Adapun alasan kembali dipakainya sistem pembiayaan dengan prinsip syariah oleh
FIF sendiri karena melihat kebutuhan pasar syariah yang semakin diminati
masyarakat.
Pertumbuhan
lembaga leasing FIF dalam dua tahun terakhir, terutama dalam pembiayaan kredit
syariah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sekitar 30 %. Hal ini disebabkan
karena semakin boomingnya lembaga bisnis syariah di Indonesia, yang menyebabkan minat masyarakat untuk
menggunakan sistem syariah semakin tinggi
Untuk
prospek pembiayaan kredit kendaraan dengan sistem syariah kedepannya, Bapak
Ersal Nurmansyah sendiri selaku Ketua Departemen Penagihan dan Pembiayaan
lembaga leasing FIF mengamati bahwasanya semakin kedepan masyarakat akan
semakin cerdas untuk menentukan pilihan
dalam berekonomi, khususnya pada
pembiayaan kredit kendraan. Masyarakat akan lebih memilh dengan prinsip
syariah karena memang lebih menguntungkan pihak costumer.
Persepsi
masyarakat yang beranggapan bahwa mengajukan pembiayaan kredit kendaraan dengan
menggunakkan prinsip syariah itu lebih mahal daripada pembiayaan konvensional
ternyata tidak benar, karena pada kenyataannya ketika kita mengajukan
pembiayaan dengan prinsip syariah terdapat banyak kemudahan dan keuntungan.
Mulai dari DP atau uang muka yang jauh lebih ringan, serta cicilan perbulanpun
dapat disesuaikan dengan kemampuan customer sendiri. Sehingga, customer sendiri
merasa lebih dimudahkan jika menggunakan prinsip syariah.
Keterangan Wawancara
Hari, Tanggal : Kamis, 28 Maret 2013
Waktu : Pukul 13.00-14.00
Tempat : lantai 2, kantor FIF
cabang Parung-Bogor
Narasumber : Ersal Nurmansyah
Jabatan :
Ketua Departemen Penagihan dan Pembiayaan
Pewawancara : Taufik Fadlah
Topik : Prakti Pembiayaan
Kredit di Lembaga Leasing FIF
Bukti wawancara :
1.
Dokumentasi
Foto
2.
Bukti rekaman suara
Dapat
di diminta langsung ke kami (kelompok 7)
assalamualaikum saya mau bertanya, untuk jasa fif syariah ini disana masih ada tidak yah?
BalasHapus